TAXIWAY A
Dimension : 173 m x 23 m
Strengths : PCN 63 R/B/X/T
Surface : Concrete
Secara resmi Bandar Udara Temindung ditutup pada tanggal 23 Mei 2018 dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dioperasikan pada tanggal 24 Mei 2018. Terhitung tanggal 20 November 2018 Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto mulai melayani pesawat berbadan Narrow (B737 dan A320 series) setelah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2018.
Dalam KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, hierarki Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto saat ini (eksisting) dikategorikan sebagai bandar udara pengumpan. Dalam rencana induk nasional (Tatanan Kebandarudaraan Nasional) Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di proyeksikan menjadi Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder.
Saat ini Bandar Udara A.P.T Pranoto-Samarinda, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:63/KMK.05/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Domine Eduard Osok Sorong, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Babullah Ternate pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
FUNGSI
1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara dengan memperhatikan masterplan dan rencana strategis BLU;
2. Pelaksanaan pengoperasian, pelayanan dan perawatan fasilitas keselamatan dan keamanan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar
bandar udara serta fasilitas penunjang dengan pemanfaatan inovasi teknologi;
3. Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraandan jasa terkait bandar udara dengan pola kerjasama mandiri, kreatif dan bertanggungjawab;
4. Menjadi bandar udara yang memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa (excellent passenger experience);
5. Menjadi pusat kargo udara untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.