- Pelayanan jasa untuk fasilitas kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara:
- Jasa pendaratan pesawat udara;
- Jasa penempatan pesawat udara; dan
- Jasa penyimpanan pesawat udara.
- Pelayanan jasa fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos:
- Jasa penumpang pesawat udara;
- Jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter);
- Jasa kargo dan pos pesawat udara.
- Pelayanan jasa fasilitas elektronika, telekomunikasi, listrik, air, dan instalasi limbah buangan;
- Pelayanan jasa penyewaan lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri, serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengn kelancaran angkutan udara:
- Jasa penyewaan bangunan;
- Jasa penyewaan gedung;
- Jasa penyewaan lahan;
- Jasa penyewaan ruang untuk promosi berupa peragaan (display) produk;
- Jasa penempatan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM); dan
- Jasa pemakaian ruang tunggu khusus/ Commercial Important Person (CIP) Room.
- Pelayanan jasa penyediaan ruang iklan:
- Jasa penyediaan ruang iklan;
- Jasa pemasangan tiang pancang iklan.
- Konsesi penyelenggaraan jasa terkait bandar udara :
- Pengisian bahan bakar pesawat udara (fuel throughput);
- Pengusahaan tanah;
- Pengusahaan gedung;
- Pengusahaan bangunan;
- Penyimpanan kendaraan bermotor;
- Penyewaan space iklan yang disewakan Kembali;
- Pengemasan barang bawaan atau (wrapping);
- Kegiatan ground handling.
- Pelayanan jasa penyewaan tempat untuk shooting/pemotretan di bandar udara;
- Pelayanan jasa pemakaian garbarata;
- Pelayanan jasa bis apron;
- Pelayanan penggunaan bandar udara di luar jam operasi bandar udara;
- Pelayanan penggunaan bandar udara alternatif (alternate aerodrome);
- Pelayanan pemberian izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas;
- Jasa pemeriksaan kargo; dan
- Pelayanan jasa penyewaan barang milik negara lainnya.